Bagi orang awam, profesi sebagai seorang konsultan pajak mungkin masih terdengar asing. Bahkan kadang bagi kalangan pebisnis, seorang konsultan pajak merupakan orang yang disegani karena merekalah yang mengetahui semua seluk beluk keuangan suatu perusahaan. Namun, bagi seorang Zeti Arina, yang sangat menikmati profesinya ini,
menjadi seorang konsultan pajak bukan berarti harus menjadi orang yang
ditakuti, melainkan seharusnya adalah orang yang sangat informatif bagi
suatu perusahaan yang menjadi mitranya.
“Mengurusi pajak tidak sama
dengan ABS (Asal Bapak Senang). Semua bisa dihitung sesuai akuntabilitas
perusahaan dan transparansi perhitungannya pun jelas. Dengan demikian
para wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya terhadap negara dengan
baik, terutama perusahaan-perusahaan,” tutur CEO Artha Raya Consultant, www.ArthaRayaConsult.com, yang berdiri 5 tahun yang lalu.
“Perhitungan pajak bisa menjadi rumit bagi perusahan terutama jika ada perubahan peraturan dari negara.
Belum lagi hal tersebut harus cepat diadaptasi. Akan tetapi, karena
saya senang belajar, menghadapi peraturan yang terus berganti bukanlah
suatu hal yang harus ditakuti, melainkan menjadi tantangan dalam
mempelajari hal baru,” tambahnya sambil tersenyum.
Walau sudah malang melintang di dunia
keuangan selama lebih dari 17 tahun, sejak 1995, dan menangani lebih
dari 90 klien dari berbagai jenis bidang usaha, namanya belum begitu
dikenal oleh khalayak luas. “Tidak mengherankan, karena profesi saya
kebanyakan bekerja di belakang layar. Akan tetapi, profesi saya ini
merupakan bagian yang sangat vital di perusahaan karena konsultan pajak
harus bisa memberi perencanaan pajak yang baik bagi perusahaan. Perencanaan pajak merupakan arah kebijakan yang harus disusun agar pajak perusahaan lebih efisien dan benar.”
“Sebagai contoh, dengan mengkonsultasikan
kepada konsultan pajak perusahaan mengenai tawaran pinjaman luar negeri
mana yang sebaiknya diambil, perusahaan bisa mengetahui negara mana yang
tax treaty-nya lebih hemat untuk kebaikan perusahaan. Jika pilihannya antara dari Jepang atau Thailand, misalnya, berdasarkan tax treaty,
Jepang mengenakan pajak atas bunga pinjaman yang diberikan sebesar 10%,
sedangkan Thailand mengenakan pajak atas bunga pinjaman yang diberikan
sebesar 15%. Dengan mengetahui informasi ini perusahaan lebih mudah
memutuskan tawaran mana yang bisa diambil,” tambahnya.
“Tax treaty adalah kesepakatan
pengenaan pajak antar negara yang diberlakukan kepada perusahaan asing
atau pun perorangan yang beroperasi atau bekerja di luar negara asalnya.
Tax treaty mencakup pajak penghasilan, pajak harta warisan, dan pajak pertambahan nilai. Dengan tax treaty,
suatu badan atau perorangan hanya dikenakan satu ketentuan pajak saja
atas penghasilan yang sama jika beroperasi atau bekerja di luar negeri,”
ujar Zeti.
“Untuk contoh di atas, pajak terhutang atas
bunga pinjaman yang dibayar ke luar negeri yang dikenakan kepada nasabah
untuk bank yang sama bisa berbeda-beda, tergantung negara tempat
beroperasinya bank tersebut. Jadi karena bank tersebut beroperasi di
Indonesia, berlakulah peraturan tersebut.”
“Memang bagi sebagian orang menangani
perhitung pajak berbagai perusahaan dengan bidang usaha yang beragam,
terutama ekspor impor tidaklah mudah dan sederhana. Tetapi, itulah
gunanya pengalaman. Pengalaman selama 10 tahun lebih berkarir di bidang
keuangan menangani akuntansi, keuangan, audit pajak, dan bea cukai di
berbagai perusahaan asing memperkaya keahlian dan semakin memantapkan
saya untuk menjadi konsultan pajak pada tahun 2005 dengan nomor ijin
KET-1078/PJ.142/2005 hingga mendirikan perusahaan Artha Raya Consultan
pada tahun 2008.”
“Banyak perusahaan yang baru berkembang
berusaha menangani keuangannya sendiri. Akan tetapi menangani perpajakan
perusahaan memerlukan sumber daya manusia yang memadai bahkan kadang
bisa menyita sebagian besar waktu bagian keuangan terutama jika
mendekati masa pelaporan pajak. Dan jika perpajakannya tidak ditangani
dengan baik, dikhawatirkan bukannya laba yang diperoleh. Denda dan
sanksi yang bisa membangkrutkan perusahaanlah yang didapat karena
terjerat dengan pelanggaran pajak yang berlaku atau pemborosan karena
terjerumus pada penghematan pajak yang salah.”
“Sebagai contoh, PT X mengimpor bahan baku.
Tanpa berkonsultasi dengan konsultan pajak perusahaannya, mereka
berusaha menekan pajak impor pasal 22 yang mengenakan pajak 10% dari
total nilai barang yang diimpor dan bea masuk impor yang harus dibayar.
Caranya dengan melaporkan harga bahan baku tersebut di bawah harga yang
sebenarnya. Misal harga sebenarnya senilai Rp80.000/meter, akan tetapi
dilaporkan ke badan bea cukai harga bahan baku tersebut hanya
Rp8.000/meter. Tentunya hal ini bisa menurunkan pajak dan bea masuk
impornya yang harus dibayar ketika meng-clearance barang di bea cukai.”
“Akan tetapi mereka lupa bahwa hal ini juga
akan berdampak pada pajak penghasilan badan. Dengan harga bahan baku
yang dilaporkan murah tersebut, tentunya akan membuat harga pokok produk
menjadi sangat rendah. Dengan demikian terjadi lonjakan keuntungan yang
terlihat pada pelaporan tahunan pajak penghasilan badan. Sehingga pada
pelaporan pajak penghasilan tahunan PT tersebut yang jika perusahaan
tersebut jujur dengan harga bahan baku yang sebenarnya hanya akan
dikenakan 12,5% untuk pajak penghasilannya. Akan tetapi karena
ketidakjujuran tersebut perusahaan ini dikenakan pajak penghasilan
sebesar 25% sesuai dengan melonjaknya total penghasilan tahunan yang
dilaporkannya.”
“Jadi di sini terlihat bahwa upaya menekan
biaya di satu sisi menyebabkan membengkaknya penghasilan tahunan.
Padahal jika perusahaan tersebut dengan jujur melaporkan harga bahan
baku yang sebenarnya dan membayar pajak impor sebesar 10% dengan nilai
yang sebenarnya, pajak impor yang telah dibayarkan ini bisa direstitusi
di kemudian hari.”
“Maka dari itu banyak perusahaan-perusahaan
besar yang mempercayakan pengurusan perpajakannya ke lembaga konsultan
pajak handal dan terpercaya agar perusahaan bisa lebih fokus
mengembangkan bisnisnya sesuai dengan norma-norma perpajakan yang
berlaku dan memiliki akuntabilitas keuangan perusahaan yang sehat,”
tutupnya di akhir percakapan kami.
Masih banyak yang ingin dibagikan oleh Zeti
Arina seputar pengananan pajak. Akan tetapi karena dia sudah harus
menghadiri suatu konferensi, percakapan kami harus diakhiri. Nantikan
artikel berikutnya soal apa yang harus dipersiapkan untuk membayar pajak
usaha.
No comments:
Post a Comment