Lebih Dekat Dengan Zeti Arina

Bagi orang awam, profesi sebagai seorang konsultan pajak mungkin masih terdengar asing. Bahkan kadang bagi kalangan pebisnis, seorang konsultan pajak merupakan orang yang disegani karena merekalah yang mengetahui semua seluk beluk keuangan suatu perusahaan. Namun, bagi seorang Zeti Arina, yang sangat menikmati profesinya ini, menjadi seorang konsultan pajak bukan berarti harus menjadi orang yang ditakuti, melainkan seharusnya adalah orang yang sangat informatif bagi suatu perusahaan yang menjadi mitranya.

“Mengurusi pajak tidak sama dengan ABS (Asal Bapak Senang). Semua bisa dihitung sesuai akuntabilitas perusahaan dan transparansi perhitungannya pun jelas. Dengan demikian para wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya terhadap negara dengan baik, terutama perusahaan-perusahaan,” tutur  CEO Artha Raya Consultant, www.ArthaRayaConsult.com, yang berdiri 5 tahun yang lalu.

“Perhitungan pajak bisa menjadi rumit bagi perusahan terutama jika ada perubahan peraturan dari negara. Belum lagi hal tersebut harus cepat diadaptasi. Akan tetapi, karena saya senang belajar, menghadapi peraturan yang terus berganti bukanlah suatu hal yang harus ditakuti, melainkan menjadi tantangan dalam mempelajari hal baru,” tambahnya sambil tersenyum.

Walau sudah malang melintang di dunia keuangan selama lebih dari 17 tahun, sejak 1995, dan menangani lebih dari 90 klien dari berbagai jenis bidang usaha, namanya belum begitu dikenal oleh khalayak luas. “Tidak mengherankan, karena profesi saya kebanyakan bekerja di belakang layar. Akan tetapi, profesi saya ini merupakan bagian yang sangat vital di perusahaan karena konsultan pajak harus bisa memberi perencanaan pajak yang baik bagi perusahaan. Perencanaan pajak merupakan arah kebijakan yang harus disusun agar pajak perusahaan lebih efisien dan benar.
“Sebagai contoh, dengan mengkonsultasikan kepada konsultan pajak perusahaan mengenai tawaran pinjaman luar negeri mana yang sebaiknya diambil, perusahaan bisa mengetahui negara mana yang tax treaty-nya lebih hemat untuk kebaikan perusahaan. Jika pilihannya antara dari Jepang atau Thailand, misalnya, berdasarkan tax treaty, Jepang mengenakan pajak atas bunga pinjaman yang diberikan sebesar 10%, sedangkan Thailand mengenakan pajak atas bunga pinjaman yang diberikan sebesar 15%. Dengan mengetahui informasi ini perusahaan lebih mudah memutuskan tawaran mana yang bisa diambil,” tambahnya. 

Tax treaty adalah kesepakatan pengenaan pajak antar negara yang diberlakukan kepada perusahaan asing atau pun perorangan yang beroperasi atau bekerja di luar negara asalnya. Tax treaty mencakup pajak penghasilan, pajak harta warisan, dan pajak pertambahan nilai. Dengan tax treaty, suatu badan atau perorangan hanya dikenakan satu ketentuan pajak saja atas penghasilan yang sama jika beroperasi atau bekerja di luar negeri,” ujar Zeti.

“Untuk contoh di atas, pajak terhutang atas bunga pinjaman yang dibayar ke luar negeri yang dikenakan kepada nasabah untuk bank yang sama bisa berbeda-beda, tergantung negara tempat beroperasinya bank tersebut. Jadi karena bank tersebut beroperasi di Indonesia, berlakulah peraturan tersebut.”

“Memang bagi sebagian orang menangani perhitung pajak berbagai perusahaan dengan bidang usaha yang beragam, terutama ekspor impor tidaklah mudah dan sederhana. Tetapi, itulah gunanya pengalaman. Pengalaman selama 10 tahun lebih berkarir di bidang keuangan menangani  akuntansi, keuangan, audit pajak, dan bea cukai di berbagai perusahaan asing memperkaya keahlian dan semakin memantapkan saya untuk menjadi konsultan pajak pada tahun 2005 dengan nomor ijin KET-1078/PJ.142/2005 hingga mendirikan perusahaan Artha Raya Consultan pada tahun 2008.”

“Banyak perusahaan yang baru berkembang berusaha menangani keuangannya sendiri. Akan tetapi menangani perpajakan perusahaan memerlukan sumber daya manusia yang memadai bahkan kadang bisa menyita sebagian besar waktu bagian keuangan terutama jika mendekati masa pelaporan pajak. Dan jika perpajakannya tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan bukannya laba yang diperoleh. Denda dan sanksi yang bisa membangkrutkan perusahaanlah yang didapat karena terjerat dengan pelanggaran pajak yang berlaku atau pemborosan karena terjerumus pada penghematan pajak yang salah.”
“Sebagai contoh, PT X mengimpor bahan baku. Tanpa berkonsultasi dengan konsultan pajak perusahaannya, mereka berusaha menekan pajak impor pasal 22 yang mengenakan pajak 10% dari total nilai barang yang diimpor dan bea masuk impor yang harus dibayar. Caranya dengan melaporkan harga bahan baku tersebut di bawah harga yang sebenarnya. Misal harga sebenarnya senilai Rp80.000/meter, akan tetapi dilaporkan ke badan bea cukai harga bahan baku tersebut hanya Rp8.000/meter. Tentunya hal ini bisa menurunkan pajak dan bea masuk impornya yang harus dibayar ketika meng-clearance barang di bea cukai.”

“Akan tetapi mereka lupa bahwa hal ini juga akan berdampak pada pajak penghasilan badan. Dengan harga bahan baku yang dilaporkan murah tersebut, tentunya akan membuat harga pokok produk menjadi sangat rendah. Dengan demikian terjadi lonjakan keuntungan yang terlihat pada pelaporan tahunan pajak penghasilan badan. Sehingga pada pelaporan pajak penghasilan tahunan PT tersebut yang jika perusahaan tersebut jujur dengan harga bahan baku yang sebenarnya hanya akan dikenakan 12,5% untuk pajak penghasilannya. Akan tetapi karena ketidakjujuran tersebut perusahaan ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 25% sesuai dengan melonjaknya total penghasilan tahunan yang dilaporkannya.”

“Jadi di sini terlihat bahwa upaya menekan biaya di satu sisi menyebabkan membengkaknya penghasilan tahunan. Padahal jika perusahaan tersebut dengan jujur melaporkan harga bahan baku yang sebenarnya dan membayar pajak impor sebesar 10% dengan nilai yang sebenarnya, pajak impor yang telah dibayarkan ini bisa direstitusi di kemudian hari.” 

“Maka dari itu banyak perusahaan-perusahaan besar yang mempercayakan pengurusan perpajakannya ke lembaga konsultan pajak handal dan terpercaya agar perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya sesuai dengan norma-norma perpajakan yang berlaku dan memiliki akuntabilitas keuangan perusahaan yang sehat,” tutupnya di akhir percakapan kami.
Masih banyak yang ingin dibagikan oleh Zeti Arina seputar pengananan pajak. Akan tetapi karena dia sudah harus menghadiri suatu konferensi, percakapan kami harus diakhiri. Nantikan artikel berikutnya soal apa yang harus dipersiapkan untuk membayar pajak usaha.

No comments:

Post a Comment