-
-
"Teh, gimana ya cara
nagih utang ke sia Anu? Kayaknya dia belum punya uang deh, atau aku ikhlasin
aja ya?"
"Janji bayar utang kok
ditunda mulu ya aku bawa ke ranah hukum aja nih boleh nggak Teh?"
-
Terkadang piutang pun
memiliki efek yang membuat gelisah dan mumet pikiran. Mau ditagih, segan. Enggak
ditagih, mikirin hehe...
Kalau menurut saya,
jika jumlahnya masih dalam kategori enggak gede-gede amat, weslah... ikhlasin
Mak. Insyaallah, akan diganti kok sama Allah. Percayalah...
Allah Maha Kaya, DIA
yang memiliki seluruh dunia beserta isinya dan atas izin-Nya jugalah piutang
belum kunjung dibayarkan. Masih ingat bukan, bahwa seorang yang memberi utang
akan diberi Allah ganti yang berlipat ganda.
Namun mari kita melihat
beberapa kemungkinan mengapa seseorang melalaikan kewajibannya untuk membayar
utang:
Kemungkinan pertama, ia dengan
sengaja tidak mau membayar utangnya, padahal ia mampu melakukannya. Jika ini
terjadi, maka sudah tentu ia telah melakukan kezaliman terhadap orang yang
memberi utang. Padahal utang tersebut adalah amanah yang mesti ditunaikan di
dunia dan memberatkan timbangan amal seseorang kelak di akhirat.
“penangguhan pembayaran
utang bagi yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR. Bukhori)
Kepada orang yang tidak
mau membayar utangnya, padahal ia mampu lakukan penagihan sambil lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Mengingatkan orang yang berutang
tersebut akan kewajibannya.
2. Memberikan nasehat agar tidak jatuh kedalam kezaliman.
3. Jika memungkinkan, berikan ia kesempatan
kedua untuk melunasi utangnya.
4. Jika memang ia tidak mau juga membayar
utangnya, maka Anda boleh mengajukannya ke pengadilan sehingga penagihan utang dilakukan oleh hakim selaku aparat yang berwenang.
Kemungkinan kedua, memang
seseorang tersebut dalam keadaan sulit sehingga tidak sanggup membayar
utangnya. Pada dasarnya setiap orang yang memberikan utang mempunyai hak untuk
menagih utang tersebut sesuai dengan kesepakatan waktunya. Namun pada
kesempatan ini Allah memberikan peluang bagi pemberi utang menambah pahala
dengan membuka pintu sedekah.
Adapun penyelesaiannya
berada pada Anda, apakah nasib piutang tersebut akan berakhir di pengadilan atau
berakhir sebagai sedekah.
Keduanya sama baiknya.
Silahkan memilih...
No comments:
Post a Comment